Sebagianpasangan menikah kerap mempertanyakan hukum istri menolak tinggal dengan mertua dalam Islam. Pendapat ulama tentang hal ini didukung oleh hukum Islam di Indonesia. Menurut UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa, "Suami istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman tetap yang
2Cerai atau talak dibenarkan menurut syarak hanya jika terdapat alasan munasabah; 3.Perceraian tanpa sebab munasabah menurut syarak masih disabitkan sah berlaku tetapi perlakuan tersebut mengundang dosa hingga diharamkan menjejak syurga malah tidak mampu mencium bau syurga idaman setiap manusia yang mempercayai kewujudan hari pembalasan.
Perceraianmerupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. dalam perceraian pasti akan ada masalah lainnya yang mengikuti, entah itu masalah gono-gini ataupun hak asuh anak.
tulisanyang terkait dengan cerai gugat menurut hukum Islam. III. Hasil Penelitian dan Pembahasan Mahar atau maskawin adalah suatu pemberian wajib bagi suami kepada isteri dalam kaitannya dengan pernikahan. Islam tidak membatasi jumlah mahar. Islam hanya memberikan prinsip pokok yaitu secara PD¶UXI,
Sepertiakad yang menyatukan suami dan istri, cerai adalah tanda berakhirnya hubungan sebagai suami dan istri bagi seseorang. Berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan: Teruntuk pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan tersebut
Karenatidak tahan dengan rumah tangga yang dalam keadaan pisah ranjang dan tidak bisa dipertahankan. Bagaimana solusinya menurut Ustadz? Makasih. Dari: Dewi Listyawati (dewi**@yahoo.***) Jawaban: Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Jika memang suami tidak memberi nafkah lahir, Anda boleh minta cerai.
. 230 28 278 6 187 339 291 22
hukum istri minta cerai suami menolak menurut islam